|
Dengan kondisi usaha akhir-akhir ini, banyak Karyawan yang merasa dirugikan meskipun telah melalui segala upaya agar perselisihan diselesaikan dengan cara bipartite. Karyawan akhirnya membawa masalah yang tidak terselesaikan melalui bipartite ke PHI. Dalam hal seperti ini maka pihak yang mewakili perusahaan harus paham proses hukum dari sejak terjadinya perselisihan hingga PHI, mengingat proses hukum di pengadilan sangat berbeda dengan proses lainnya. Demikian pula bagi Pengusaha yang menghadapi kasus PHK karena pelanggaran berat, maka harus menguasai delik pidananya. Dalam pertemuan selama 1 hari ini, para peserta akan diajak untuk mengenal apa delik pidananya dalam masalah yang berhubungan dengan masalah hukum ketenagakerjaan dan bagaimana proses hukum ke PHI
Sasaran Program Setelah mengikuti pelatihan 1 hari ini maka peserta diharapkan memiliki bekal dalam mengenali delik pidana dalam masalah hukum ketenagakerjaan sehingga mampu menyusun proses hukum dalam PHK, serta bagaimana menghadapi proses hukum di PHI.
Garis Besar
- Pengenalan praktis hukum pidana
- Hubungan delik pidana dengan UU ketenagakerjaan
- Pasal-pasal dalam UU 13/2003 yang memuat sanksi pidana
- Teknik beracara menghadapi gugatan
- Kasus-kasus
Metode Pelatihan Games, Role Play, Group Discussion, Case Study, Simulation, Assignment
Peserta HR Direktur/Manager, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR, dan juga Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja.
Lama Pelatihan 14-16 jam/ 2 hari
|