|
Dengan kondisi dunia usaha di Indonesia yang tidak menunjukkan kemajuan, bahkan rentan tutup, serta bahwa dunia usaha pastilah mengutamakan perolehan profit, maka muncullah ide untuk menggunakan tenaga kerja tidak terikat selamanya, yaitu melalui Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau disebut Provider Outsourcing. Dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi krisis global. Kalau ada yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal?. Tetapi pengusaha sebagai USER harus mengetahui bagaimana memilih Provider Outsourcing dan bagaimana sistem serta bentuk perjanjiannya agar tidak terjadi masalah. Dan Provider Outsourcing sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja harus memahami dan mematuhi syarat-syarat outsourcing sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sasaran Program Setelah mengikuti pelatihan maka peserta diharapkan:
- Memahami untung ruginya menggunakan tenaga outsourcing baik dari segi aturan maupun hukum
- Dapat menciptakan proses outsourcing yang etis dan legal
- Mengetahui bentuk hubungan kerja dengan pihak ketiga
Garis Besar Materi
- Dasar Hukum Outsourcing
- Syarat Penyerahan Pekerjaan melalui Pemborongan Pekerjaan
- Syarat Penyerahan Pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Verja
- Bentuk Perjanjian Kerja
- Pengertian Outsourcing
- Jenis –jenis Outsourcing
- Bentuk hubungan kerja
- Sifat Strategis Outsourcing
- Tahapan Proses dalam Outsourcing
- Analisa Biaya
- Kasus-Kasus Outsourcing
- Evaluasi Kinerja Outsourcing
Metode Pelatihan Games, Role Play, Group Discussion, Case Study, Simulation, Assignment
Peserta HR Direktur/Manager, HR Profesional, Staff Legal, Perusahaan Konsultan (Hukum, Bisnis, HR, Tenaga Kerja), Praktisi HR, dan juga Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja.
Lama Pelatihan 14-16 jam/ 2 hari
|